Helm Aparat Jadi Senjata: Pelajar MTs Tewas Usai Dianiaya Oknum Brimob di Tual

 


TANGGANALAR.WEB.ID- Kepolisian Daerah Maluku memastikan penanganan serius atas kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di sekitar kawasan Kampus Uningrat, Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026. Terduga pelaku merupakan anggota Brigade Mobil (Brimob) yang kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

Pihak Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggotanya akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya perlakuan khusus ataupun kompromi.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa terduga pelaku yang diketahui bernama Bripda MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan sikap institusi yang tidak mentoleransi pelanggaran hukum maupun etika profesi oleh personel kepolisian. Ia memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara berlapis, baik melalui jalur pidana maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri.

“Proses pidana tetap berjalan, begitu pula sidang kode etik. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan,” tegas Kapolda.

Sebagai langkah pengawasan internal, Kapolda Maluku telah menginstruksikan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait kronologi kejadian dan prosedur penanganan kasus tersebut.

Selain itu, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku juga turun langsung ke Kota Tual guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta melakukan pengawasan ketat terhadap personel di lapangan.

Dalam pernyataannya, Kapolda Maluku turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian dan akan ditangani secara sungguh-sungguh.

“Kami turut berbelasungkawa dan memohon maaf kepada keluarga korban. Peristiwa ini akan kami proses secara tuntas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Polda Maluku juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi saat korban yang merupakan pelajar kelas IX MTsN tengah mengendarai sepeda motor bersama kakaknya, NK (15), melintas di kawasan RSUD Maren, tak jauh dari Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban diduga dipepet oleh oknum Brimob dan dipukul menggunakan helm, menyebabkan kehilangan kendali dan terjatuh dari kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, AT mengalami luka berat di bagian belakang kepala serta pendarahan pada hidung dan mulut. Sementara kakaknya juga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang. Keduanya sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun nahas, korban AT dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Jenazah korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.


Komentar