Melalui Lembaga Penerangan Hukum Runding Indonesia, RUI menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia, perlindungan anak, serta etika profesi aparat penegak hukum. Kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa anak di bawah umur merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Saya mewakili Direktur Runding Indonesia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran apa pun bagi tindakan kekerasan aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak. Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan ancaman,” tegas Wildan Anjaresta, perwakilan Lembaga Penerangan Hukum Runding Indonesia.
Ruang Upgrading Indonesia mendesak Polda Maluku untuk memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penahanan semata, melainkan harus berujung pada penegakan keadilan yang nyata, termasuk sanksi pidana maksimal dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
RUI juga menekankan bahwa mekanisme internal seperti sidang kode etik tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan proses pidana. Penegakan hukum harus menjawab rasa keadilan publik dan memberikan kepastian bahwa impunitas terhadap aparat tidak lagi dibiarkan.
Selain itu, Ruang Upgrading Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tragedi ini harus menjadi peringatan keras bahwa reformasi institusi penegak hukum bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak demi mencegah berulangnya kekerasan serupa.
“Nyawa anak bangsa tidak boleh hilang sia-sia. Keadilan bagi korban adalah ujian nyata bagi supremasi hukum dan keberpihakan negara pada warganya,” tutup Wildan.
Ruang Upgrading Indonesia (RUI) dengan tegas mengecam seluruh bentuk kekerasan aparat negara, khususnya dugaan penganiayaan yang menewaskan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari 2026, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob).
Melalui Lembaga Penerangan Hukum Runding Indonesia, RUI menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia, perlindungan anak, serta etika profesi aparat penegak hukum. Kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa anak di bawah umur merupakan kejahatan berat yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Saya mewakili Direktur Runding Indonesia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran apa pun bagi tindakan kekerasan aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak. Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan ancaman,” tegas Wildan Anjaresta, perwakilan Lembaga Penerangan Hukum Runding Indonesia.
Ruang Upgrading Indonesia mendesak Polda Maluku untuk memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penahanan semata, melainkan harus berujung pada penegakan keadilan yang nyata, termasuk sanksi pidana maksimal dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah.
RUI juga menekankan bahwa mekanisme internal seperti sidang kode etik tidak boleh dijadikan tameng untuk melemahkan proses pidana. Penegakan hukum harus menjawab rasa keadilan publik dan memberikan kepastian bahwa impunitas terhadap aparat tidak lagi dibiarkan.
Selain itu, Ruang Upgrading Indonesia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tragedi ini harus menjadi peringatan keras bahwa reformasi institusi penegak hukum bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak demi mencegah berulangnya kekerasan serupa.
“Nyawa anak bangsa tidak boleh hilang sia-sia. Keadilan bagi korban adalah ujian nyata bagi supremasi hukum dan keberpihakan negara pada warganya,” tutup Wildan.
.png)
Komentar
Posting Komentar