Di Awal Bulan Suci Ramadan, Mahasiswa dan Santri Ajukan Judicial Review UU Pesantren ke Mahkamah Konstitusi

 

Jakarta, 19 Februari 2026 — Di awal Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, dua mahasiswa berlatar belakang pendidikan pesantren secara resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur pendanaan pesantren oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Muh. Adam Arrofiu Arfah sebagai Pemohon I dan Isfa’zia Ulhaq sebagai Pemohon II. Keduanya menegaskan bahwa permohonan ini bukan sekadar perdebatan teknis mengenai redaksi norma undang-undang, melainkan menyangkut persoalan konstitusional yang mendasar tentang sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir dalam menjamin hak atas pendidikan bagi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Para pemohon menegaskan bahwa pesantren secara yuridis telah diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mengakui pendidikan keagamaan sebagai salah satu jenis pendidikan, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 dengan menempatkan pesantren sebagai subsistem resmi pendidikan keagamaan Islam. Dengan konstruksi normatif tersebut, pesantren tidak dapat diposisikan sebagai entitas informal atau sekadar pelengkap, melainkan sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional yang dijamin oleh negara.

Namun demikian, para pemohon menilai terdapat paradoks konstitusional dalam kebijakan pendidikan pesantren. Di satu sisi, negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Di sisi lain, jaminan pendanaan operasionalnya tidak ditegaskan secara eksplisit dan terukur dalam norma undang-undang. Frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya” dinilai membuka ruang ketidakpastian karena menjadikan pendanaan pesantren bergantung pada kebijakan yang dapat berubah-ubah, bukan pada kewajiban konstitusional yang pasti dan terstruktur.

Padahal, konstitusi secara tegas mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Kewajiban tersebut tidak membedakan jenis pendidikan, sehingga secara normatif mencakup pula pendidikan pesantren. Namun dalam praktiknya, pesantren belum memperoleh kepastian bahwa mereka termasuk dalam prioritas tersebut secara jelas dan proporsional.

Dalam konteks kebijakan nasional yang saat ini memfokuskan berbagai program prioritas di banyak sektor, termasuk program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam komponen biaya operasional pendidikan, para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan keberadaan program tersebut. Akan tetapi, yang disoroti adalah konsistensi negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas konstitusional yang tidak boleh bergantung pada preferensi kebijakan rezim tertentu.

Para pemohon juga menekankan bahwa kontribusi pesantren dalam pembentukan moral, karakter, dan etika bangsa merupakan bagian dari amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pendidikan harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Oleh karena itu, arah kebijakan pendidikan tidak boleh semata berorientasi pada program teknis jangka pendek, melainkan harus selaras dengan mandat konstitusi yang menempatkan pembangunan moral sebagai fondasi pendidikan nasional.

Lebih lanjut, para pemohon mendorong pentingnya penetapan ambang batas (threshold) distribusi anggaran pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan. Tanpa adanya threshold yang jelas, alokasi 20 persen anggaran pendidikan berpotensi terkonsentrasi pada sektor tertentu, sementara sektor lainnya—termasuk pesantren—hanya memperoleh sisa kebijakan. Pemenuhan konstitusi tidak boleh berhenti pada angka makro, tetapi harus menjamin distribusi yang proporsional, inklusif, dan tidak diskriminatif.

Argumentasi ini juga sejalan dengan doktrin minimum core obligation dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sekalipun pemenuhan hak dilakukan secara progresif, negara tetap memiliki kewajiban dasar yang tidak dapat ditunda, termasuk menjamin pembiayaan operasional minimum bagi setiap jenis pendidikan yang telah diakui dalam sistem nasional.

Permohonan ini turut dilandasi oleh pengalaman langsung para pemohon sebagai bagian dari komunitas pesantren. Mereka menyaksikan dan mengalami bagaimana banyak pesantren masih mengandalkan swadaya masyarakat dan iuran santri untuk menopang operasional pendidikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran negara dalam pemenuhan hak pendidikan pesantren belum sepenuhnya terjamin secara normatif dan terstruktur.

Melalui permohonan judicial review ini, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali konsistensi antara pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan kewajiban negara dalam menjamin pendanaannya. Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap norma yang diuji, tetapi juga memperjelas arah kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan keberlanjutan pendidikan pesantren.

Permohonan ini pada akhirnya mengajukan pertanyaan konstitusional yang sederhana namun mendasar: jika pendidikan adalah prioritas konstitusi, di manakah posisi pesantren dalam prioritas tersebut, dan sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Komentar