“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.
Teddy menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran aturan terkait kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa di Amerika Serikat terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sertifikasi dari lembaga tersebut dapat digunakan dalam perdagangan internasional selama berada dalam kerangka pengakuan yang sah.
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, Teddy menegaskan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
Teddy juga menjelaskan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait sertifikasi halal. Perjanjian tersebut merupakan bentuk penyetaraan sertifikasi dalam kerja sama global yang dilakukan secara terstandar.
Dengan adanya MRA, pengakuan sertifikasi halal tetap berada dalam kerangka regulasi nasional dan tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghilangkan ketentuan halal maupun perlindungan konsumen.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar dan memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.
.png)
Komentar
Posting Komentar