Membuka Luka yang Lama Dibungkam
Tulisan ini bermula
dari sebuah ketidaksengajaan yang menusuk nurani, ketika pada suatu malam yang
sunyi saya menggulir linimasa media sosial. Di layar telepon pintar, sebuah
akun Instagram bernama @lulisman_ mendadak memecah kebisuan batin saya. Selama enam
tahun lamanya, pemilik akun itu ternyata menahan sesak di tenggorokan, memendam
luka dan ketakutan, hingga akhirnya memberanikan diri menyuarakan haknya. Ia
tidak meminta sensasi, tidak pula mengharap simpati berlebihan. Ia hanya
meminta satu hal yang paling dasar, agar telinga kita bersedia mendengar jerit
yang terlalu lama dikubur, agar keadilan tidak terus menjadi kata kosong.
Motif kejahatan yang
ia ungkap sejatinya bukan hal baru. Ia adalah pola lama yang berulang, hasrat
penundukan yang lahir dari kerakusan kuasa dan nafsu yang kehilangan kendali.
Namun yang membuat dada terasa semakin sesak bukan semata kejahatannya,
melainkan ruang tempat ia terjadi. Sulit diterima oleh akal sehat bahwa sebuah
pondok pesantren, yang selama ini dipahami sebagai benteng paling kokoh untuk
menjaga moral dan kesucian, justru berubah menjadi ruang gelap tempat kekerasan
seksual dipraktikkan. Di sana, para santri yang seharusnya dilindungi dan
dimuliakan malah dipaksa berkenalan dengan kejahatan yang merampas rasa aman, martabat,
dan masa depan mereka.
Kasus ini bukanlah
sekadar perjalanan mencari keadilan hukum yang biasa. Catatan laporan
@lulisman_ menceritakan adanya serangkaian rintangan berliku yang sangat
mengerikan dalam bersuara. Mulai dari dugaan penculikan paksa, pembungkaman
suara yang terstruktur rapi, hingga intimidasi yang menekan mental agar
siapapun yang ingin menyuarakan kasus ini mau mengurungkan niatnya melangkah ke
pihak yang berwajib. Beruntung, ada beberapa media daring mandiri yang
digerakkan oleh rasa kemanusiaan seperti @ubermenschproject.id, @_logosid, dan
@existiums yang turut memberikan pandangan jernih. Mereka tidak sekadar
membebek dan membenarkan klaim keluhan secara buta. Mereka sungguh-sungguh
mengamati, membedah data yang ada, dan menggunakan pisau penalaran yang sangat
objektif.
Seruan dari akun
@lulisman_ ini sejatinya sedang menyentak kesadaran komunal kita sebagai sebuah
bangsa. Meskipun kita tidak akan mendapat imbalan uang sekecil apa pun,
memenuhi hak moril orang lain yang sedang diinjak-injak adalah utang
kemanusiaan tertinggi yang wajib dilunasi oleh manusia lainnya. Urgensinya kini
teramat nyata membentang di depan mata. Jika tangisan dari balik asrama ini
terus dibiarkan menjadi angin lalu, bersiaplah kita akan menuai panen generasi
hancur yang dibesarkan oleh monster yang bersembunyi di balik jubah
kesucian.
Membaca Kekerasan sebagai Masalah Sistemik
Untuk mengurai benang
yang sudah terlampau kusut ini, kita tidak bisa hanya mengandalkan letupan
emosi semata. Kita harus membuka mata lebar-lebar pada angka-angka kelam yang
berserakan. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mencatat kenyataan pahit yang dengan telak menampar kesombongan
kita. Dalam rentang empat tahun terakhir saja, terdapat sembilan puluh tujuh
aduan kekerasan seksual di ranah pendidikan kita. Hal yang paling menyayat
hati, lembaga pendidikan berbasis agama Islam atau pesantren duduk manis di
urutan kedua sebagai ladang penderitaan terbanyak dengan temuan tujuh belas
kasus pelaporan. Lebih jauh lagi, delapan puluh tiga persen dari total
kekerasan di ranah pendidikan itu adalah murni kejahatan seksual, mulai dari
pelecehan lewat kata-kata hingga pemaksaan sentuhan fisik secara
langsung.
Fakta di atas
mengharuskan kita menggeser paksa cara pandang usang di tengah masyarakat.
Menitipkan anak di institusi berlabel agama tidak lagi bisa dianggap sebagai
jaminan mutlak atas keselamatan fisik maupun mentalnya. Kenyataannya, data
aduan tersebut hanyalah pucuk daun dari sebuah pohon beracun yang akarnya
menancap sangat dalam. Ada ribuan korban di luar sana yang memilih menelan
kepahitannya sendiri dalam diam karena teramat takut merusak nama baik
lembaga.
Pertanyaan
terbesarnya, mengapa penindasan yang berlangsung bertahun-tahun ini bisa
tersimpan sangat rapi dan tak tersentuh hukum? Jawabannya, kejahatan ini tidak
murni mengandalkan kekerasan fisik, melainkan menjajah alam bawah sadar
korbannya. Sebagaimana diingatkan oleh Pierre Bourdieu dalam bukunya Language
and Symbolic Power, ada sebuah kekuatan berbahaya bernama kekuasaan
simbolik, yaitu bentuk kekuasaan halus tak terlihat di mana pihak yang ditindas
tanpa sadar justru memberikan kepatuhan dan persetujuannya kepada si penindas.
Mari kita cerna dengan bahasa keseharian. Di lingkungan asrama pesantren,
tertanam kuat budaya penghormatan mutlak kepada guru. Rasa hormat ini sejatinya
sangat indah. Namun di tangan oknum pendidik yang bermoral bejat, budaya ini
disalahgunakan menjadi alat cuci otak yang manjur. Santri dijejali pemahaman
bahwa keselamatan hidupnya bergantung utuh pada keridaan sang guru. Ketika
sentuhan kotor itu terjadi, akal sehat santri menjadi lumpuh seketika. Mereka
sering kali mengira perlakuan tersebut adalah sebuah ritual untuk mendapatkan
berkah. Inilah sebab utama mengapa mereka tidak melawan. Pikiran mereka telah
dirantai dengan dogma jauh sebelum tubuh mereka dinodai.
Kondisi kelam ini
semakin subur akibat tata letak asrama yang sangat tertutup dari dunia luar.
Michel Foucault, seorang pemikir sosiologi terkemuka, pernah menelanjangi pola
kepatuhan seperti ini. Sebagaimana diingatkan oleh Michel Foucault dalam
bukunya Discipline and Punish, bahwa pengetahuan itu selalu menjadi
sarana kuat untuk melaksanakan kekuasaan, dan tidak ada kekuasaan utuh yang
tidak lahir dari penguasaan atas sebuah pengetahuan. Artinya, karena sosok
oknum pemimpin menguasai sepenuhnya kebenaran agama, ia memegang kekuasaan
penuh layaknya seorang tiran atas nasib murid-muridnya. Sistem asrama yang
mengawasi setiap gerak-gerik santri siang dan malam sukses menciptakan teror
mental. Jika korban berani meronta atau bersuara, sistem di dalam pesantren
akan secara otomatis mencapnya sebagai pendosa, pembuat fitnah, atau anak yang
tidak tahu balas budi atas ilmu yang diberikan.
Di sudut asrama yang
sepi, para korban belia ini dibiarkan berenang sendirian dalam ketakutan yang
mencekik napas. Sebagaimana diingatkan oleh Eka Kurniawan dalam bukunya Cantik
itu Luka, bahwa kecemasan selalu datang dari ketidaktahuan. Anak-anak yang
masih lugu ini dilanda rasa cemas yang tak berkesudahan karena tidak tahu ke
mana harus mencari pertolongan, tidak tahu apakah sanak keluarga akan mempercayai
keluhan mereka, dan sama sekali tidak tahu akan jadi apa masa depan mereka yang
telah dianggap kotor.
Oleh karena itu, cara
pandang kita dalam beragama dan membela institusi harus segera direvolusi
besar-besaran. Sebagaimana diingatkan oleh Abdurrahman Wahid dalam bukunya Tuhan
Tidak Perlu Dibela, bahwa moralitas Islam yang sejati adalah moralitas yang
merasa ikut terlibat dengan penderitaan sesama manusia, bukannya justru
menghakimi dan menekan mereka yang sedang menderita itu. Berdiri tegak membela
anak-anak korban yang suaranya dihilangkan adalah wujud paling murni dari
ajaran tuhan, persis seperti yang selalu diperjuangkan oleh tokoh yang akrab
disapa Gus Dur tersebut. Sebaliknya, praktik menutupi aib pelaku semata-mata
demi menjaga kemilau citra institusi adalah bentuk pengkhianatan paling hina
terhadap ajaran agama itu sendiri.
Menagih Tanggung Jawab Moral dan Institusional
Pada akhirnya, meskipun
kebenaran terkait kasus ini masih harus ditempuh dan diadili oleh pihak
berwajib, rentetan kejadian kelam yang disuarakan melalui akun media sosial
tersebut adalah lonceng peringatan paling keras agar kita segera tersentak dari
tidur panjang yang melenakan. Kasus pelecehan seksual di bilik pesantren
pantang dianggap sekadar kelemahan iman sesaat dari seorang oknum, melainkan
harus dipandang sebagai sebuah kezaliman yang dilembagakan melalui ketimpangan
relasi kekuasaan.
Sebagai pandangan ke
depan untuk mencegah tragedi ini terulang, aparatur hukum dan masyarakat luas
tidak boleh lagi merasa segan, canggung, atau ketakutan untuk membuka pintu
pesantren yang tertutup rapat demi melakukan pengawasan. Peraturan dari
kementerian terkait mengenai langkah pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan
agama harus segera dijalankan dengan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi
yang terbukti menutupi kejahatan, bukan sekadar imbauan manis yang diucapkan
dari atas mimbar pidato. Satuan tugas anti pelecehan yang merdeka, independen,
dan berpihak pada korban harus ditanam di setiap lingkungan asrama untuk memastikan
tidak ada lagi tangisan perih yang dikubur diam-diam.
Mendirikan bangunan pesantren yang megah menjulang ke langit dan mencetak ribuan santri yang mahir melafalkan ayat suci memanglah sebuah pencapaian yang patut dihormati. Namun, mari kita merenung sejenak dalam keheningan yang paling dalam. Apabila bangunan megah dan ayat-ayat suci tersebut dipijakkan di atas genangan air mata serta masa depan anak-anak yang dirampas keluguannya secara paksa, lantas surga tuhan yang manakah yang sebenarnya sedang kita tuju?
Penulis: Handi Wahyu Purnomo
.png)
Komentar
Posting Komentar